Konsultasi hukum di Paroki? Memangnya ada ya? Apakah setiap sesi konsultasi dikenakan biaya? Berapa tarifnya? Apa saja yang boleh dikonsultasikan? Siapa yang diperkenankan mengikuti sesi konsultasi tersebut? Apakah konsultannya mengerti tentang hukum dan profesional?

Banyak segudang pertanyaan yang mungkin timbul dalam benak umat terkait dengan konsultasi hukum di Paroki. Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya mengetahui dan mengenal bidang apa sih yang membawahi tentang konsultasi hukum tersebut. Apa saja peran, fungsi dan tugas dari bidang tersebut.

Konsultasi hukum merupakan salah satu pelayanan yang berada di bawah Seksi Keadilan dan Perdamaian yaitu Sub Seksi Pelayanan Hukum / Advokasi Hukum. Tugas-tugasnya antara lain menyediakan konsultasi hukum, edukasi hukum, pendampingan bagi umat yang mengalami persoalan hukum, mengkoordinasikan kegiatan advokasi sosial atau HAM sesuai situasi di Paroki. Dari tugasnya jelas bahwa Sub Seksi ini sangat berkaitan erat dengan permasalahan hukum baik hukum pidana, maupun hukum perdata. Disamping itu, edukasi hukum juga merupakan salah satu tugas yang sangat diperlukan oleh Umat untuk mengetahui adanya suatu aturan atau perundangan yang berlaku dan bisa berdampak terhadap Umat.

Saat ini Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum beranggotakan 4 (empat) orang yang memang memahami dan mengerti tentang permasalahan hukum. Dua orang diantaranya adalah praktisi dalam bidang kenotariatan, sedangkan dua orang lainnya merupakan praktisi dalam hal beracara. Sebutan lainnya lebih dikenal sebagai Advokat atau Pengacara yang senantiasa mendampingi klien mulai dari tingkat penyidikan di Kepolisian sampai pada tingkat Pengadilan.

Jadi, mari mulai menyimak untuk mengetahui jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.

Konsultasi hukum di Paroki seperti sudah dijelaskan, memang merupakan salah satu pelayanan dan tugas dari Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum. Kegiatan ini merupakan rencana kerja yang sudah diprogramkan oleh Seksi Keadilan dan Perdamaian khususnya Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum. Kegiatan konsultasi hukum direncanakan diadakan setiap 2 (dua) bulan sekali. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila ada permasalahan hukum yang mendesak dan membutuhkan konsultasi, Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum siap membantu dan meluangkan

waktu sesuai perjanjian Bersama. Jadi jelasnya bahwa konsultasi hukum memang ada dan merupakan program kerja dari Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum.

Konsultasi hukum ini bersifat gratis artinya Umat yang berkeinginan melakukan konsultasi dengan Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum tidak dikenakan biaya apapun termasuk dan tidak terbatas pada transportasi, akomodasi dsb. Pelaksanaan konsultasi hukum ini pun dilakukan disalah satu ruang di Paroki sehingga Umat ataupun Konsultan bertemu di Paroki. Biasanya hal tersebut dilakukan setelah Misa Minggu Pukul 09:00, kecuali dijadwalkan berdasarkan perjanjian bersama.

Terkait dengan isi konsultasi, Umat dapat melakukan konsultasi apapun yang mempunyai permasalahan hukum sehingga perlu mendapatkan informasi, cara ataupun penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang dialaminya. Permasalahan hukum yang dimaksud antara lain permasalahan rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian, harta waris ataupun terkait dengan permasalahan pidana atau perdata lain termasuk dan tidak terbatas pada pencurian, hak kepemilikan, penyemaran nama baik dsb. Gugat menggugat bisa saja merupakan topik yang ingin dikonsultasikan sehingga apapun yang menjadi kekhawatiran Umat terhadap permasalahan hukum dapat meminta bantuan dari Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum. Disamping itu, Umat yang berkonsultasi pun perlu mengetahui bahwa proses selama konsultasi merupakan hal yang bersifat rahasia, sehingga pembicaraan apapun yang terjadi dalam ruang konsultasi diharapkan tidak diketahui oleh pihak manapun selain Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum dan Umat yang memohon konsultasi. Dan ini juga merupakan salah satu kode etik dari Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum yang merupakan praktisi hukum dibidangnya masing-masing.

Pelayanan konsultasi hukum ini hanya berlaku untuk Umat yang memang terdaftar di Paroki Pulo Gebang. Karena ini merupakan bagian pelayanan dari Sub Seksi kepada seluruh Umat Paroki Pulo Gebang. Oleh karena itu, sangat diharapkan partisipasi Umat untuk bisa memanfaatkan sarana konsultasi hukum ini supaya solusi atas permasalahan hukum yang dialami oleh Umat dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. Dengan demikian tugas pelayanan dari Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum bermanfaat dan dirasakan oleh Umat Paroki Pulo Gebang.

Dari penjelasan sebelumnya dikatakan bahwa para konsultan yang tergabung dalam Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum merupakan para praktisi hukum dibidangnya masing-masing. Ada yang berpraktisi sebagai Notaris dan lainnya adalah Advokat atau Pengacara. Jumlah praktisi yang tergabung saat ini di Sub Seksi Pelayanan Hukum/Adovkasi Hukum adalah 4 (empat) orang.

Tentunya sangat banyak para praktisi hukum dari Umat Paroki Pulo Gebang dan sangat diharapkan bisa bergabung dalam Sub Seksi ini yang kemudian bisa membuat ataupun merumuskan suatu wadah bagi para praktisi hukum di Paroki Pulo Gebang dibawah Sub Seksi atau berdikari yang dapat memberikan pelayanan hukum selain kepada Umat juga untuk masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaan pelayanan konsultasi hukum pada kepengurusan sekarang ini, Sub Seksi Pelayanan Hukum/Advokasi Hukum telah melaksanakan 3 sesi konsultasi yaitu pada bulan November 2025 dan bulan Januari 2026 yang lalu. Baru segelintir Umat yang memanfaatkan kegiatan konsultasi hukum ini. Jelas ini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Seksi dan Sub Seksi untuk mensosialisasikan kegiatan konsultasi hukum supaya seluruh Umat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan ini.

Oleh karena itu, melalui penulisan artikel ini, informasi tentang kegiatan pelayanan konsultasi hukum dapat tersampaikan ke seluruh Umat di Paroki Pulo Gebang. Sehingga dengan demikian Umat dapat memanfaatkan kegiatan pelayanan ini untuk menyelesaikan dan mendapatkan solusi dari permasalahan hukum yang dialaminya.

(Albertus S.M.)