Secara resmi Pulo Gebang menjadi paroki pada tanggal 23 Juli 1995 berdasarkan Surat Keputusan Uskup Agung Jakarta, Nomor 1083/3.25.3/95. Dengan nama pelindung Santo Gabriel, Pulo Gebang menjadi paroki yang ke-51 di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Sejak saat itu, ulang tahun paroki dirayakan menurut pesta nama Santo Gabriel, setiap tanggal 29 September. Namun, perubahan kembali terjadi pada ulang tahun paroki yang ke-20, pada waktu itu diputuskan, bahwa ulang tahun paroki sebaiknya dirayakan sesuai tanggal berdirinya yaitu setiap tanggal 23 Juli, yang disesuaikan dengan tanggal saat diresmikannya Paroki Pulo Gebang menjadi paroki sendiri oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, S.J.

Perlu diketahui bahwa sebelum menjadi paroki, Pulo Gebang adalah salah satu  lingkungan dari Paroki Pulo Mas. Kemudian menjadi stasi pada Maret 1988. Tak boleh dilupakan dalam merintis Stasi Pulo Gebang adalah Romo Silvester Nong, Pr. sebagai pastor pertama.

Penjelasan ini menggambarkan umat berkembang bersama gereja Pulo Gebang dimulai dari komunitas gerejani lingkungan.  Secara restrospektif, ini dapat ditelisik secara ringkas seperti berikut ini.

I. Dari Lingkungan mejadi Wilayah

Cikal bakal Paroki Pulo Gebang adalah Lingkungan Fransiskus Xaverius IV, Wilayah Ignatius Pulo Gadung, Paroki Pulo Mas. Tahun 1986 Lingkungan ini memisahkan diri dari Wilayah Ignatius, dan menjadi Wilayah Carolus Boromeus (CB) yang mengkoordinasi tiga lingkungan, yaitu: CB I, CB II dan CB III. Tahun 1990 Wilayah CB mekar menjadi dua, yaitu: Wilayah CB dengan tiga lingkungan dengan 127 keluarga yang terdiri dari 439 jiwa, dan Wilayah Petrus dengan empat lingkungan dengan 178 keluarga yang terdiri dari 651 jiwa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan umat Katolik di Pulo Gebang waktu itu adalah 305 keluarga dengan 1.090 jiwa.

II. Dari Wilayah menjadi Stasi

Selain wilayah daerah Kelapa Gading, wilayah daerah Pulo Gebang sebenarnya telah dipikirkan oleh Paroki Pulo Mas sebagai wilayah pemekaran paroki ke arah Timur pada 1984. Untuk maksud merintis realisasi pemikiran itu, Paroki Pulo Mas bersama Yayasan Maria Yosef membeli tanah di Pulo Gebang seluas 13.700 m2. Tanah ini hendak diperuntukan pertama-tama sebagai lahan bagi pendirian gedung serba guna. Namun, ketika hendak dibangun gedung serba guna (sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan, IMB, tahun 1985) ditemukan kenyataan pahit, yaitu: lahan tersebut merupakan tanah sengketa. Proses pendirian gedung serba guna pun dihentikan atas perintah Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, S.J, yang berarti juga terhentinya proses realisasi pemekaran Paroki Pulo Mas di wilayah daerah Pulo Gebang.

Hampir selama dua tahun setelah penghentian pembangunan gedung serba guna, perintisan Paroki Pulo Gebang tidak dibicarakan lagi. Hingga pada tahun 1987, realisasi perintisan Paroki Pulo Gebang kembali menjadi perhatian. Untuk perintisan itu, diusulkan disediakannya tempat khusus untuk kegiatan umat Katolik Pulo Gebang. Usulan ini ternyata disetujui oleh Dewan Paroki Harian (DPH) Paroki Pulo Mas dan bahkan didukung Uskup KAJ. Dan, pada 1988 DPH Paroki Pulo Mas mendapatkan pinjaman rumah dari developer PT. ASCO di Blok H6 No. 11, Perumahan Pulo Gebang Permai, sebagai kompensasi atas tanah sengketa tersebut.

Dengan rumah pinjaman ini kegiatan umat semakin terkonsolidasi dan makin intensif. Tahun 1988 itu juga diusulkan pembentukan Stasi Pulo Gebang. Usulan ini disetujui oleh DPH Paroki Pulo Mas dan oleh Uskup Agung Jakarta. Untuk pertama kalinya, Misa Kudus diselenggarakan sebulan sekali. Misa perdana pada bulan Mei 1988 dilayani oleh Romo Bolsius SJ., sekaligus sebagai perpisahan sebelum pulang ke negeri Belanda. Setiap Misa dihadiri oleh sekitar 200 umat sedangkan pada Misa Natal dan Paskah dihadiri sekitar 500 umat. Pada tahun-tahun selanjutnya, perkembangan umat Katolik di Stasi Pulo Gebang semakin pesat. Pada 1992, Misa Kudus mulai diselenggarakan dua kali setiap bulan. Selanjutnya, mulai 12 April 1993, Misa Kudus makin ditingkatkan frekuensinya menjadi setiap minggu. Melihat perkembangan tersebut DPH Paroki Pulo Mas memutuskan untuk membentuk Panitia Persiapan Pembangunan Gereja (PPPG).

III. Dari Stasi menjadi Paroki

Tugas utama Panitia Pesiapan Pembangunan Gereja (PPPG) adalah melengkapi persyaratan bagi pendirian suatu paroki. Meski tidak dibatasi waktu, PPPG harus segera memenuhi empat syarat ini, yaitu:

  1. Memiliki lahan gedung gereja minimal 6.000 m2.
  2. Jumlah umat sekurang-kurangnya 2.000 jiwa.
  3. Ada sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Katolik.
  4. Mempunyai seorang Pastor.

Pada tahun 1993 itu, Stasi Pulo Gebang telah memiliki beberapa “modal” yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, yaitu: tanah seluas 13.700 m2 (meski dengan status tanah sengketa), sekolah TK dan SD Katolik Harapan Bunda, dan umat yang berjumlah 1.090 jiwa. Yang sama sekali belum dimiliki adalah Pastor.

Dengan doa dan usaha, PPPG akhirnya mampu meningkatkan ketiga “modal” itu untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Masalah lahan sengketa terselesaikan melalui PT. ASCO yang memberi penggantian lahan seluas 6.000 m2 di Blok J6 No. 1-2, Pulo Gebang Permai. Masalah jumlah umat teratasi dengan kerelaan beberapa Paroki di sekitar Pulo Gebang mengalihkan sejumlah wilayahnya untuk menjadi bagian dari wilayah calon Paroki Pulo Gebang, sehingga menggenapi jumlah umat di calon paroki baru ini menjadi 2.811 jiwa. Masalah keberadaan Pastor diselesaikan dengan keputusan Uskup Agung Jakarta, yang menetapkan Romo Silvester Nong Pr., sebagai Pastor yang nantinya bertugas di Paroki Pulo Gebang. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, akhirnya pada 23 Juli 1995, Pulo Gebang ditetapkan oleh Uskup Agung Jakarta sebagai Paroki ke-51 di KAJ, dengan nama pelindung Santo Gabriel.

Paroki Pulo Gebang dengan motto “Gaudium Omnibus” (Kegembiraan Bagi Semua) harapannya, Paroki ini akan menghadirkan kegembiraan bagi semua, teristimewa bagi masyarakat perumahan Pulo Gebang dan sekitarnya.

Secara umum luas Paroki Pulo Gebang, yang termasuk ke dalam Dekenat Timur, sama dengan luas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Paroki Pulo Gebang berbatasan dengan empat paroki lain, dengan rincian sebagai berikut:

  • Batas Utara
    • Cakung Drain, batas wilayah administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Utara, berbatasan dengan Kecamatan Cilincing.
    • Paroki Cilincing (Dekenat Utara).
  • Batas Timur dan Tenggara
    • Batas wilayah administrasi DKI dan Bekasi (Jawa Barat), berbatasan dengan Kecamatan Bekasi Utara. Perumahan Harapan Baru Regency termasuk di dalam Paroki Pulo Gebang.
    • Paroki Kranji (Dekenat Bekasi).
  • Batas Selatan
    • Jalan I Gusti Ngurah Rai (rel kereta api), berbatasan dengan Kecamatan Duren Sawit.
    • Paroki Duren Sawit (Dekenat Timur).
  • Batas Barat
    • Jalan Pengarengan dan Jalan Pegangsaan 2 (kecuali Perumahan Taman Pegangsaan Indah), berbatasan dengan Kecamatan Pulo Gadung.
    • Paroki Kelapa Gading (Dekenat Utara), Paroki Pulo Mas (Dekenat Timur) dan Paroki Ramawangun (Dekenat Timur).

IV. Gedung serbaguna sebagai tempat ibadat

Membangun gedung gereja memang tidak hanya tergantung dengan ketersedian lahan, tetapi juga persayaratan lain yang berada di luar wewenang komunitas yang memiliki lahan itu. Persyaratan itu adalah dukungan masyarakat dan syarat-syarat administirasi dari pemerintah setempat. Setelah melalui berbagai pertimbangan, dan sambil mengembangkan diri untuk mendapatkan banyak persayaratan yang harus dipenuhi itu, DPH Paroki Pulo Gebang pada tahun 1995 memutuskan untuk melakukan langkah prioritas untuk terlebih dulu membangun gedung serba guna dan rumah pastoran di lahan yang telah tersedia.

Dengan berbagai usaha perancangan dan penggalangan dana serta dengan memenuhi persyaratan secara taat asas, DPH dan PPG Paroki Pulo Gebang akhirnya berhasil membangun gedung serba guna dan rumah pastoran. Gedung serba guna terletak di sisi utara, dan rumah pastoran terletak di sisi selatan pada lahan di Blok J 6, Perumahan Pulo Gebang Permai. Proses pembangunan ini berlangsung selama kurang lebih dua belas bulan pada tahun 1998 – 1999.

Meski sudah berdiri gedung serba guna, tidak serta-merta kegiatan gereja dan liturgi dapat langsung pindah ke gedung serbaguna tersebut. Sebab, izin peruntukan gedung serba guna bukan untuk kegiatan ibadat. Memindahkan kegiatan peribadatan tanpa izin jelas hanya akan menimbulkan masalah sosial yang tidak perlu.

Campur tangan Allah sebagai penyelenggaraan Ilahi sungguh nyata. Akhir 1998, terjadi protes keberatan dari masyarakat terhadap kegiatan gereja di perumahan Pulo Gebang. Memang di perumahan ini terdapat 10 (sepuluh) gereja (9 gereja Kristen dan 1 gereja Katolik). Masyarakat menggelar spanduk dengan isi bernada memerintah menghentikan kegiatan peribadatan gereja sampai 31 Desember 1998. Solusi dari masalah ini, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Jakarta Timur pada 2 Januari 1999, adalah penghentian kegiatan sepuluh gereja di rumah-rumah perumahan Pulo Gebang Permai, dan pemberian ijin (sementara) bagi Gereja Katolik Pulo Gebang untuk menggunakan gedung serba guna sebagai tempat ibadat.

V. Berdoa dan berusaha memiliki gedung gereja

Lebih dari satu dasa warsa umat Paroki Pulo Gebang mengupayakan dan menantikan memiliki tempat ibadat yang resmi dan permanen. Umat percaya bahwa doa punya kuasa, baik secara pribadi, maupun kelompok. Sekitar setahun terakhir, pada setiap akhir ekaristi umat berdoa khusus untuk pembangunan rumah ibadat. Setelah melalui banyak persoalan, kendala, dalam mengurus  persyaratan yang ada, akhirnya doa dan penantian umat ini dijawab oleh Tuhan, yakni:pada 20 Mei 2010, IMB pendirian tempat ibadat No. 05866/IMB/T/2010 dikeluarkan oleh pemerintah DKI bagi Paroki Pulo Gebang. Berbekal surat tersebut DPH dan PPG Paroki Pulo Gebang merespon dengan penggalangan dana dengan berbagai upaya. Dan secara resmi pada  29 Juni 2011, gedung baru Gereja Santo Gabriel Paroki Pulo Gebang diresmikan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo Pr.